Plagiat di Internet
Plagiat menurut saya adalah mengkopi atau mengambil hasil karya tulis (salah satunya) tanpa sepengetahuan si pemilik, tidak mencantumkan sumber, dsb. Plagiat juga tidak hanya berarti mengkopi seluruh artikel dan digunakan serta diakui sebagai miliknya, namun juga berlaku pada penggunaan sebagian artikel, kalimat atau kata-kata tanpa memberikan kredit pada si penulis. Waktu itu saya pernah mendapatkan tugas pada mata kuliah psikologi umum untuk mencari biografi Sigmund Freud. Saya mencarinya lewat Google. Saya membuka satu per satu artikel yang saya dapatkan. Semua artikel yang saya temukan sama, sayangnya kebanyakan tidak mencantumkan sumbernya. Disini bisa kita lihat kalau si pembuat artikel memplagiat artikel-artikel yang lain yang berkaitan dengan Sigmund Freud. Di Negara kita sebenarnya sudah banyak sekali orang-orang yang melakukan hal tersebut, namun jarang sekali yang ditindaklanjutkan. Orang yang melakukan tindak plagiarisme akan dikenakan hukuman yaitu tindak pidana. ...